KOIN313 - Baru-baru ini heboh di media sosial setelah seorang pengendara sepeda motor pria naik pitam setelah diperingatkan pengguna jalan lain untuk tidak merokok saat berkendara. Ia marah-marah seolah perbuatannya biasa dilakukan pengendara motor lain.
Pemandangan tersebut diabadikan pada Senin (4/3) oleh akun Instagram @memomedsos.
Sedangkan kejadiannya terjadi sehari sebelum video diunggah. "Pengemudi ini menolak ditegur karena merokok di jalan bahkan mengancam pengemudi lain." Informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (3/3) sekitar pukul 10.
30 WIB di kawasan Dinoyo Kota Malang, kata pengelola akun @memomedsos seperti dikutip, Selasa (5/3). menulisnya.
Berdasarkan informasi yang diunggah, kejadian bermula saat pengemudi sepeda motor berputar berada di depan sepeda motor dan sedang merokok. Abunya kemudian menimpa korban tepat di belakangnya.
Namun ketika ditegur, dia tidak terima. Bukannya meminta maaf, perokok tersebut malah marah besar dan mengancam akan menegurnya dengan kata-kata kotor.
``Kenapa kamu memarahiku hanya karena aku merokok?'' Bukan hanya aku saja yang merokok, kak. Jika Anda merokok, Anda akan dimarahi. “Aku juga tidak mempercepat, aku memperlambat,” kata pria itu dengan suara bernada tinggi.
Ia pun melontarkan kata-kata kasar dalam bahasa Jawa. Dimarahi kaget, kenapa motornya marah-marah dan berasap?
Bahkan, dia menegurnya dengan nada pelan dan sopan.
Sementara itu, tak lama kemudian, seorang pria lain berusaha meredakan ketegangan. Wakil Direktur Lalu Lintas Polres Malang Kota AKP Kunchoro mengomentari kejadian virus tersebut. Ia membenarkan, pria yang mengendarai sepeda motor sambil merokok itu bernama Anan Widodo dan berdomisili di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisazi, Kabupaten Malang.
Menurut Pak Kunjoro, Pak Anangu datang ke kantornya untuk meminta maaf dan menjelaskan kejadian tersebut.
"Korban datang ke Polres Malang Kota dengan sukarela. Dengan maksud dan niat meminta maaf.
Setelah videonya viral," kata Kunchoro kepada wartawan (dikutip detikJatim).
Pak Kunchoro mengaku partainya hanya memberi tahu Pak Anangu Widodo bahwa tindakannya salah. Divisi Lalu Lintas Polres Malang Kota juga berencana mempertemukan kembali pelaku dan korban.
“Kami akan sampaikan kepada pihak-pihak yang terlibat bahwa perbuatannya salah dan tidak adil. Rencananya juga akan menemui para korban (yang terlibat perselisihan dengan Anangu),” ujarnya.
Menurut Kunjoro, perbuatan pelaku melanggar pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
"Kami tidak membagikan tiket. Kami hanya memberi tahu mereka yang terkena dampak." “Apa yang dilakukan itu salah,” katanya.
VIDEO NYA
Suka iseng - iseng berhadiah? Suka bermain game online? Daftarkan akun vip anda di KOIN313
#tiktok #indonesia #asupanharian #viral #beritaviral #yangviralhariini #koin313 #surabaya #jakarta #bandung #jogja #malang #lampung #medan #kualalumpur #balikpapan #samarinda #bali #lombok #makassar #palembang #padang #semarang #depok #bekasi #tanggerang #bogor #banyuwangi #indonesia
0 Komentar